SAKSI MENOLAK PERNYATAAN SENDIRI DALAM KASUS KORUPSI E-KTP
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani, saksi dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kartu identitas elektronik proyek pengadaan (E-KTP), telah meninggalkan pernyataannya dicatat dalam laporan investigasi kasus ini, mengatakan dia dipaksa oleh penyidik."Saya ingin mencabut semua [dari pernyataan saya]," katanya, Kamis. Mantan anggota parlemen itu bersaksi di sidang ketiga sidang Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri.
Miryam adalah anggota Komisi II yang membawahi urusan daerah, untuk periode 2009-2014, ketika korupsi diduga terjadi.
Mogok menangis, Miryam mengatakan panel Pengadilan Tipikor Jakarta hakim bahwa ia telah diintimidasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peneliti selama interogasi nya.
"Seorang penyidik mengatakan kepada saya: 'Pada tahun 2010, kita harus menangkap Anda', saya sangat tertekan selama interogasi," kata Miryam.
Dia membantah klaim bahwa ia telah dicairkan uang, dilaporkan berasal dari proyek E-KTP Rp 5,9 triliun, sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa, kepada anggota dewan.
Membaca dari berkas kasus, hakim ketua Jhon halasan Butarbutar mengatakan KPK mempertanyakan Miryam empat kali, yaitu pada 1 Desember, 7 Desember dan 14 Desember 2016, dan pada 24 Januari
pengacara Sugiharto mengatakan mereka akan memanggil saksi lain untuk sidang berikutnya karena mereka merasa penolakan Miryam untuk laporan sendiri mungkin membuat situasi lebih buruk untuk klien mereka. Mereka menambahkan bahwa mereka memiliki saksi yang bisa membuktikan bahwa mantan anggota parlemen memiliki menerima suap dalam proyek.
