Sabtu, 13 Mei 2017

AKTIVIS MENGKRITIK VONIS AHOK DILAPORKAN KE POLISI

AKTIVIS MENGKRITIK VONIS AHOK DILAPORKAN KE POLISI


Seorang pemrotes yang bergabung dalam demonstrasi baru-baru ini di depan pusat penahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk mengkritik pemenjaraan Gubernur Jakarta yang tidak aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama karena penghujatan, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena tuduhan memfitnah.

Warga Jakarta Kan Hiung melaporkan Veronica Koman Liau, mantan pengacara di Jakarta Legal Aid, kepada polisi pada hari Sabtu karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sambutannya selama demonstrasi tersebut.

"Dia [Veronica] berteriak bahwa tidak ada penghujatan [dalam kasus Ahok] tapi pengadilan menghujat dan menghujat hakim," katanya seperti dikutip kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang melihat rekaman video pidato Veronika, meminta Veronika untuk mengklarifikasi ucapannya, di mana dia mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi lebih buruk daripada administrasi mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tjahjo juga mendesak Veronika untuk meminta maaf atas pernyataannya, yang menurutnya telah mencemarkan nama baik pemerintah.

Pada tanggal 9 Mei, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena melakukan penghujatan.