Jumat, 02 Juni 2017

KPK : BELUM ADA PERMINTAAN RESMI DARI AMIEN RAIS

KPK : BELUM ADA PERMINTAAN RESMI DARI AMIEN RAIS


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, badan antigraft tersebut belum menerima permintaan resmi dari pelindung Partai Amanat Nasional Amien Rais untuk bertemu dengan para pemimpinnya.

Dia menanggapi pernyataan Amien yang dibuat pada hari Jumat dengan mengatakan bahwa dia akan bertemu dengan pimpinan KPK pada 5 Juni untuk menjelaskan dana sebesar Rp 600 juta yang dia duga dari Yayasan Soetrisno Bachir (YSB) dalam kasus korupsi tahun 2005.

Informasi tersebut diungkapkan oleh jaksa KPK Ali Fikri saat persidangan korupsi mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Nama Amien disebut-sebut dalam tuntutan hukuman jaksa Siti. Menurut jaksa penuntut langsung Siti, perusahaan farmasi Indofarma, yang memenangkan tender pengadaan peralatan medis pada tahun 2005, merupakan hasil hubungannya yang erat dengan PAN.

Nuki Syahrun, direktur Indofarma Global Medika - anak perusahaan Indofarma - adalah saudara ipar mantan ketua PAN Soetrisno Bachir.

Jaksa menuduh bahwa Nuki telah memerintahkan sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Yurida Adlani untuk mengalihkan sebagian keuntungan bisnis Indofarma kepada beberapa orang, termasuk Amien. Jaksa menuduh Amien menerima Rp 600 juta dalam enam kali cicilan sepanjang tahun 2007.