Senin, 20 April 2020

Per 18 April 2020, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak

Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi secara efektif mulai tanggal 18 April 2020. Jadi, smartphone BM yang masuk ke Indonesia atau tak mengikuti aturan seharusnya (IMEI-nya tak terdaftar), bakal tak bisa digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan jaringan operator seluler.


Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.

Pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia. Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Namun, apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler. Namun dengan demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.

Lalu bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir?

Hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel yang lupa didaftarkan. "Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Namun selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak. Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia. Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar. Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.