Kamis, 19 Maret 2020

Cegah Corona COVID-19 Meluas, Menlu Tutup Pintu Masuk Keluar RI selama 1 Bulan

Pemerintah Indonesia bertindak tegas menghadapi bahaya virus corona. Dalam kebijakan tambahan, pemerintah menutup pintu untuk kedatangan dari luar negeri selama 1 bulan. Kebijakan efektif ini akan berlaku pada hari Jumat 20 Maret pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat dan bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.


Imbauan dari Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, bagi warga negara Indonesia yang saat ini bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut. Dikarenakan sejumlah negara saat ini memiliki kebijakan untuk membatasi lalu lintas. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk mengawasi informasi dalam aplikasi perjalanan aman atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Mengenai warga asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa Visa Free Arrival (bebas masuk), Visa on Arrival dan kebijakan Visa Diplomatik  serta Layanan Gratis, ditangguhkan selama 1 bulan.

Maka setiap orang asing yang akan mengunjungi Indonesia, wajib memiliki Visa dari Perwakilan Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Saat mengajukan visa, harus melampirkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di setiap negara.