Sabtu, 25 April 2020

Hukuman Cambuk DIhapuskan Arab Saudi

Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi menghapus hukuman cambuk. Pernyataan ini langkan besar dalam program reformasi yang diluncurkan oleh raja dan putra Arab Saudi pada 25 April 2020.


Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara. Dan dengan keputusan tersebut, di masa depan, hakim harus menghukum terpidana dengan denda dan / atau hukuman penjara, atau alternatif nonpenahanan seperti layanan masyarakat.

Hukuman cambuk sering diperintahkan pengadilan di Arab Saudi untuk terpidana dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan. Cambukan yang diberikan terkadang mencapai ratusan cambukan.

Kasus hukuman cambuk paling terkenal dalam beberapa tahun terakhir adalah menimpa blogger Saudi Raif Badawi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014 atas tuduhan "menghina" Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Arab Saudi banyak dikritik karena memenjarakan para pembangkang, dan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Arab Saudi juga memiliki salah satu catatan terburuk untuk hak asasi manusia di dunia, dengan kebebasan berekspresi sangat dibatasi dan mengkritik pemerintah dapat berhadapan dengan ancaman penangkapan sewenang-wenang.

Sekarang, hukuman cambuk di Arab Saudi akan dihilangkan sepenuhnya.