Jumat, 22 Mei 2020

Pemerintah Provinsi Bali Wajibkan Para Wistawan Kunjungi Bali Miliki Surat Bebas Covid-19

Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tuas Covid-19 Provinsi Bali akan mulai mewajibkan surat kesehatan bebas Covid-19 bagi setiap wisatawan yang hendak ke Bali mulai 28 Mei mendatang.


Berdasarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020, Pemprov Bali akan mewajibkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis PCR atau SWAB bagi orang yang masuk ke Bali melalui udara.

Dan bagi yang masuk ke Bali melalui jalur laut harus menunjukkan surat bebas kesehatan Covid-19 berbasis rapid test.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik SWAB dan rapid test ini harus memiliki masa berlaku maksimal 7 hari sebelum tiba di pintu masuk wilayah Bali. Ini merupakan himbauan bagi masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dewa, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, mengatakan bahwa orang yang masuk ke Bali harus mengisi formulir aplikasi dari cekdiri.baliprov.go.id.

Situs tersebut akan memberikan QR Code untuk diberikan kepada petugas dalam proses verifikasi.

Melalui surat edaran itu, Pemprov Bali juga mengimbau pimpinan manajemen angkutan laut dan udara untuk menunjuk petugas verifikasi terhadap hasil negatif dari uji tes Covid-19 serta formulir aplikasi dan QR Code.