Jumat, 05 Juni 2020

PSBB Jakarta Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan akan Mulai Beroperasi dengan Syarat

Keputusan perpanjangan PSBB oleh Pemprov DKI membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) angkat bicara. Wakil Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengaku segera melakukan koordinasi dengan seluruh mal dan pusat perbelanjaan di DKI.


Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, langkah koordinasi itu dilakukan lantaran sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah siap beroperasi hari ini.

Alphon pun menyoroti perintah Anies seputar batas kapasitas maksimal tempat keramaian sebesar 50 persen saat hari pertama beroperasi pada 15 Juni mendatang.

Menurut dia, kebijakan tersebut setidaknya telah memberikan sedikit kepastian bahwa mal-mal di Jakarta nantinya dapat mulai beroperasi secara bertahap. Kabar ini akan menjadi angin segar bagi pelaku usaha untuk kembali melakukan kegiatan ekonomi.

Meskipun PSBB Jakarta diperpanjang yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB kali ini sudah dilonggarkan dan masuk masa transisi. Perkantoran hingga pertokoan mandiri secara bertahap boleh beroperasi dengan catatan, tamu dan karyawan hanya 50 persen yang bekerja di kantor.

Syarat pembukaan kembali perkantoran dan rumah makan, pembukaan mall di Jakarta juga dengan menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang masuk hanya 50 persen dan dilakukan dalam sistem shift.

Sementara itu untuk taman rekreasi baik indoor maupun outdoor, baru diizinkan dibuka pada 20-21 Juni.