Pemerintah Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Kalau melanggar, akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Pada Juli 2020, aturan ini akan berlaku efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih mengatakan, peraturan gubernur ini akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, tepatnya, 1 Juli 2020.
Gunanya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dalam menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Setiap enam bulan sekali, akan adanya pengawasan dan evaluasi pelaksanaan regulasi ini. Kalau ada yang melanggar, regulasi ini sudah mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin. Adapun, sanksi administrasi berupa uang paksa paling sedikit Rp5 juta-Rp25 juta.