Rabu, 01 Juli 2020

Penerapan Larangan Kantong Plastik dimulai 1 Juli 2020 di Jakarta

Pemerintah Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Kalau melanggar, akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Pada Juli 2020, aturan ini akan berlaku efektif.


Pada 31 Desember 2019, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pun diundangkan. Gubernur Anies Baswedan menandatangani pada 27 Desember 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih mengatakan, peraturan gubernur ini akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, tepatnya, 1 Juli 2020.

Gunanya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dalam menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Setiap enam bulan sekali, akan adanya pengawasan dan evaluasi pelaksanaan regulasi ini. Kalau ada yang melanggar, regulasi ini sudah mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin. Adapun, sanksi administrasi berupa uang paksa paling sedikit Rp5 juta-Rp25 juta.