Minggu, 23 Agustus 2020

Mendikbud Mulai Buka Sekolah Tatap Mata dengan Standar Protokol

 Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan mengizinkan untuk membuka sekolah di zona kuning dan hijau. Namun diharuskan sistem pembelajaran sekolah dengan standar protokol kesehatan yang ketat.


Melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021, pemerintah mengambil risiko untuk kembali dibukanya sekolah.


Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, hal ini dilaksanakan dikarenakan banyaknya kendala penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.


Banyaknya tantangan yang harus dihadapi dan juga banyak sekali guru yang kesulitan mengelola PJJ dan kemudian banyak juga yang terbebani harus melakukan penuntasan kurikulum pelajaran.


Dan juga para orangtua yang kesulitan memotivasi anak-anaknya untuk belajar secara online. Belum lagi meningkatnya stres dan jenuh akibat isolasi yang berkelanjutan serta berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi pada anak.


Pembelajaran sekolah dengan standar protokol kesehatan yang ketat akan dimulai Juni sampai Agustus 2020, yang dilakukan di 27 satuan pendidikan yang tersebar di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Mataram.