Sabtu, 22 Agustus 2020

Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur tentang Denda Tak Pakai Masker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini ditandatangani pada 19 Agustus 2020.


Kini untuk demi menekan lajunya Covid-19, pemakaian masker pun tidak diperbolehkan asal-asalan. Jika tidak dipakai secara benar, tetap akan terkena denda. Bagi warga yang secara berulang melanggar pemakaian masker, dikenakan denda progresif. Identitas pelanggar pun masuk dalam basis data.


Aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub. Yaitu, apabila warga tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.


Jika kembali dilakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.


Dan jika pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang lebih dari tiga kali, dalam aturan Pergub tertulis, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial yang lebih berat lagi, yakni selama empat jam. Atau, dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta.


Dikarenakan kebelakangan ini, banyak masyarakat yang tidak jera dengan pengenaan sanksi. Karena itulah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.