Rabu, 26 Agustus 2020

Pemerintah Berikan BLT Rp 600.000 per bulan Hingga Akhir Desember 2020

 Pemerintah mengumumkan sebuah kabar gembira bagi pekerja swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Mereka akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan, kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menegaskan bahwa tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.


Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat. Bantuan subsidi gaji ini akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020. 


Syarat lainnya, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.


Dan dana bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).