Kemasan produk seafood yag diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI dinyatakan positif mengandung Virus Corona jenis baru. Saat ini rencananya, China akan menghentikan sementara impor produk hasil laut dari PT PI selama sepekan.
Pihak berwenang China telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial COVID-19 sejak Juni, setelah berulang kali menemukan jejak patogen Virus Corona.
Kantor Bea Cukai China pun mengatakan partikel virus corona itu ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku. Namun, hanya enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif Virus Corona, kata pihak Bea Cukai.
Larangan impor ini bukan pertama kali terjadi, sejak Juni lalu China telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan jejak patogen pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut.
Sebelumnya China telah melarang impor produk termasuk daging beku, udang Ekuador, dan sayap ayam Brasil setelah dites positif Virus Corona. Akan tetapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyatakan, tidak ada bukti COVID-19 ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan.