Kamis, 17 September 2020

Ponsel Ilegal Resmi Diblokir per 15 September 2020

Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, pada akhirnya aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan. Apabila Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , maka akan otomatis terblokir per hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.




Seluruh perangkat handphone yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Maka itu, pemerintah menghimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di situs http://imei.kemenperin.go.id.


Kemudian setelah selesai mengunjungi situs tersebut, cobalah untuk menyambungkan perangkat Handpone dengan jaringan operator seluler. Jika tidak tersambung dengan jaringan, maka ada kemungkinan nomor IMEI perangkat tidak terdaftar.


Dan sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, bisa mendaftarkan nomor IMEI.

Pendaftaran perangkat dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Adapun ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.