Perkembangan Covid-19 di Indonesia, sehingga DKI Jakarta yang terus mengkhawatirkan membuat Pemprov DKI tidak punya pilihan selain mengembalikan aturan PSBB di masa awal.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarata mayoritasnya berasal dari klaster perkantoran.
PSBB ketat ini akan dimulai hari tanggal 14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Dan DKI tidak lagi memberlakukan PSBB transisi yang akan berakhir, 10 September 2020.
Namun hanya ada 11 jenis udaha esensial yang diperkenankan tetap bekerja di dalam kantor seperti masa PSBB ketat sebelumnya.
Keputusan mengembalikan aturan PSBB ini dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang sudah hampir penuh dan juga tingkat kematian yang sangat tinggi. Jadi sehingga tidak ada lagi banyak pilihan untuk menarik rem darurat segera mungkin.
Hingga kabar akhir, Jakarta kembali menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.