Selasa, 31 Maret 2020

Jokowi Berikan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 7 Juta Pelanggan Bersubsidi

Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19.


Nampak dalam Perppu tersebut, salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV. Dan juga diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.

Stimulus ini masuk dalam prioritas kedua tentang penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Adapun anggaran untuk perlindungan sosial ini sebesar Rp 110 triliun dari total angagran penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Jokowi menggatakan bahwa Perppu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang.

Menurut Pengamat energi dari Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan kondisi sekarang memang harusnya perlu adanya penurunan tarif, Karena kita tahu dengan adanya program maupun dengan Work From Home (WFH) otomatis kita tahu konsumsi listrik akan meningkat.

Dan juga penurunan tarif listrik itu sangat dibutuhkan untuk masyarakat kategori menengah ke bawah penggunaan 450 Kwh-900 kwh. Golongan masyarakat ke bawah sangat perlu diberikan insentif ataupun keringanan-keringanan dalam pembayaran listrik.

Bisa dlihat lagi, banyak masyarakat yang terdampak itu golongan yang kurang mampu dengan penghasilan yang berkurang akibat pandemi ini. Maka perekonomian masyarakat menurun, otomatis PLN bisa memberikan keringanan tarif listrik.