Minggu, 29 Maret 2020

Penyemprotan Disinfektan dilakukan Serentak Se-Indonesia Pada 31 Maret

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan virus Covid-19 atau corona dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan corona, Polri memerintahkan melakukan penyemproran disinfektan massal.


Polri meneken perintah penyemprotan disinfektan serentak seluruh Indonesia pada 31 Maret 2020 mendatang.

Penyemprotan disinfektan secara massal tersebut tertuang dalam Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 202. Hal ini pun sudah ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat ini sangat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19).

Wakapolri memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yakni Kapolres dan Kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.

Untuk penyemprotan secara massal dan serentak ini bakal dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.