Minggu, 28 Juni 2020

Aturan IMEI Blokir HP Ilegal Masih Belum Terlaksanakan

Pemerintah diminta segera memberi solusi terhadap masalah peredaran HP ilegal atau HP black market yang tak kunjung bisa diredam oleh regulasi IMEI yang berlaku pada April kemarin. Jika belum ada solusi nyata, maka wibawa pemerintah akan jadi taruhan.


Aturan IMEI yang berlaku sejak 18 April 2020 dan diteken oleh Kominfo, Kemenperin, serta Kemendag itu hingga saat ini belum berhasil memblokir HP-HP ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar.

Dan seperti iPhone SE 2020 yang ada di Indonesia, ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya. Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan.

Pemerintah dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa ada kendala pada hardware CEIR (Central Equipment Identity Register), yang berfungsi untuk menyimpan nomor-nomor IMEI dari ponsel yang akan diblokir oleh semua operator seluler. CEIR akan diserahkan Telkomsel ke Kemenperin tetapi hingga kini penyerahan itu belum terwujud karena kendala wabah Covid-19.

Saat ini, Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sedang menguji solusi menggunakan CEIR berbasis Cloud sambil menunggu penyerahan dari Telkomsel.