Rabu, 01 Juli 2020

Gedung Putih Atur Ulang Aturan Penangguhan Visa Kerja AS

Gedung Putih membuat perubahan terkait penangguhan visa kerja Amerika Serikat. Perubahan dilakukan untuk mengklarifikasi siapa saja yang dibebaskan dari perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada minggu lalu itu.


Perintah Donald Trump dilakukan pengecualian kepada siapa pun yang memiliki "visa non-imigran" tertanggal 24 Juni 2020, yang seharusnya termasuk visa turis dan kategori lain.

Dalam aturan versi baru yang dikeluarkan pada Senin 29 Juni, pembebasan hanya untuk mereka yang sudah memiliki visa dalam kategori yang menjadi target dalam perintah itu.

Kategori tersebut meliputi pekerja yang sangat terampil, peserta pelatihan, peserta program pertukaran dan buruh musim panas serta mereka yang dipindahtugaskan ke kantor perusahaan asing yang berlokasi di AS.

Aturan presiden aslinya, menurut sebagian ahli hukum, mengandung "kesalahan besar dalam konsep."

Pada bagian latar belakang, bahasa aslinya menyebutkan "cukup standar dan dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa pemegang visa yang berlaku tidak akan dilarang datang dengan menggunakan H-1B (visa pekerja terampil) itu," kata juru bicara Gedung Putih.

"Namun pemegang visa yang tidak dikenai penangguhan, seperti pemegang visa B (bisnis), bertanya-tanya apakah mereka dapat memperoleh dan melakukan perjalanan ke Amerika dengan visa baru. Itu tidak termasuk dalam maksud dari pengecualian tersebut. Jadi, kami pikir sebaiknya itu diklarifikasi," kata Juru Bicara Gedung Putih.