Minggu, 02 Agustus 2020

Donald Trump Larang Aplikasi TikTok

Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan melarang aplikasi berbagi video asal China, TikTok, di AS.


Pada Sabtu 1 Agustus 2020, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa dia bisa menandatangani perintah eksekutif untuk pelarangan tersebut secepatnya.

Pejabat keamanan AS mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa aplikasi buatan perusahaan China ByteDance itu bisa dimanfaatkan untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika.

TikTok membantah tuduhan perusahaan tersebut dikontrol atau berbagi data dengan pemerintah China. Pengguna TikTok di Amerika mencapai 80 juta dan jika dilarang di AS akan sangat berdampak bagi ByteDance.

TikTok  dilaporkan memiliki sekitar 800 juta pengguna bulanan aktif, yang sebagian besar berada di AS dan India.

Sebelumnya, negara India telah memblokir Tik Tok dan aplikasi China lainnya. Australia, yang telah melarang Huawei dan pembuat peralatan telekomunikasi ZTE, juga sedang mempertimbangkan untuk melarang Tik Tok.

Langkah untuk melarang Tik Tok di AS ini mengakibatkan ketegangan yang meningkat antara AS dan China atas sejumlah masalah, termasuk sengketa perdagangan dan penanganan Beijing terhadap wabah virus corona.