Sabtu, 05 September 2020

Larangan Penggunaan Kata Anjay

Akhir-akhir ini diberitakan bahwa adanya larangan dalam penggunaan anjay dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat agar tidak mensalah artikan makna Anjay yang dianggap sebagai diksi terlarang yang berpotensi dipidana.



" Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. Sementara apabila diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian.


Maka itu pengunaan istilah kata anjay ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan. Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.


Larangan yang dikeluarkan Komnas PA ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas masyarakat. Karena sebagian besar dari masyarakat mengaku sangatlah heran dan tidak habis pikir dengan adanya larangan penggunaan kata anjay ini.