Baru-baru ini saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Kabar ini menjadi kabar positif sehubungnya paspor Indonesia yang sejak dulunya masa berlaku hanya 5 tahun, menjadi 10 tahun. Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi pun langsung membenarkan tentang adanya aturan baru tersebut.
Namun, peraturan paspor baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehingga tentunya pelaksaan adanya peraturan paspor baru ini tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Jika dibandingkan dengan paspor lama, masa berlakunya harus ditambahkan lebih lama karena akan menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak. Dan dengan diperpanjangnya masa berlaku paspor ini akan
menghemat biaya pencetakan.