Minggu, 13 September 2020

PSBB Total Jakarta Diperketat Lagi

Dimulai pada hari Senin, 14 September 2020 DKI Jakarta akan memulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat. Berbagai hal pun sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat PSBB diperketat lagi. Salah satunya, soal bantuan sosial (bansos). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemberian bansos akan tetap berlangsung selama PSBB ini. 



Tidak hanya itu, pelaksanaan PSBB secara total yang akan dilakukan selama 2 minggu ke depan, akan diterbitkanlah pula peraturan gubernur (pergub).

Anies menegaskan peraturannya itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Salah satu poin yang diatur dalam Pergub No 88 tahun 2020 yaitu terkait dengan diperbolehkannya beroperasi tempat ibadah di lingkaran pemukimanm, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagi lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

Pemberian bantuan sosial (bansos) di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan tetap dilaksanakan, dan juga data pemberian bantuan sosial sudah siap didata.
Bansos ini tidak hanya akan diberikan selama masa PSBB ketat ini. Namun tetap akan diberikan hingga Desember 2020, sebanyak 2 juta lebih masyarakat DKI Jakarta tetap akan menerima bantuan sosial.

Dan juga Dinas Kesehatan akan melakukan tracing ke masyarakat atau active case finding secara masif, demi menekan penyebaran Covid-19. Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan wajib untuk menerima kegiatan testing Covid-19 untuk menyelamatkan yang bersangkutan.